Rabu, 24 Oktober 2012

15.28
Dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan ilegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu negara. Sedangkan tindakan ilegal yaitu tindakan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu negara.
Software dan property Digital merupakan salah satu sasaran dari tindakan ilegal. Kebiaasan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan, maupun instansi tertentu. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus cermat mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jika tidak mampu untuk membeli lisensi program yang komersil, disarankan untuk memilih program yang bersifat open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian pengguna dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang bersifat open source juga.Kehadiran perangkat teknologi, seperti CD Read write yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan ke dalam CD, justru disalahgunakan sebagai media yang telah memberi kesempatan dan kemudahan untuk melakukan tindakan meng-copy secara legal. Tindakan ini harus dihindari karena melanggar UU Hak Cipta.

Sumber: http://dc345.4shared.com/doc/UrPVNVFZ/preview.html

0 komentar:

Posting Komentar