Dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan
suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan
tindakan ilegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan
ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu negara.
Sedangkan tindakan ilegal yaitu tindakan yang dilakukan dengan
melanggar ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu
negara.
Software dan property Digital merupakan salah satu
sasaran dari tindakan ilegal. Kebiaasan seperti meng-copy secara
ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik perorangan,
perusahaan, maupun instansi tertentu. Pembajakan software yang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu
bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi
Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu
kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000
(www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai
pengguna yang harus cermat mengatur
pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli
software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan.
Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas
di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari
software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah
dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free
atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup
mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jika tidak mampu untuk
membeli lisensi program yang komersil, disarankan
untuk memilih program yang bersifat
open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis.
Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan
produknya secara gratis/free, tergantung kejelian pengguna
dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan
Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open
Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan
Linux pun merupakan Operating System yang bersifat
open source juga.Kehadiran perangkat
teknologi, seperti CD Read write yang bertujuan untuk memberikan
kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan ke dalam CD,
justru disalahgunakan sebagai media yang telah memberi kesempatan dan
kemudahan untuk melakukan tindakan meng-copy secara legal. Tindakan
ini harus dihindari karena melanggar UU Hak Cipta.
Sumber: http://dc345.4shared.com/doc/UrPVNVFZ/preview.html
0 komentar:
Posting Komentar